Menurut Arief, jika ingin menolak UU Cipta Kerja dan membatalkan pasal demi pasal yang ada di dalamnya, seharusnya melalui jalur resmi dengan mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau cuma maksa dengan pengerahan massa untuk nolak UU Ciptaker dan apalagi sampai ke agenda mau gulingkan Jokowi itu sih kayaknya ada 'bandar besarnya' yang modalin yang engga mau move on setelah kalah di Pilpres 2019," kata eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini dalam keteranganya, Senin (12/10).
Untuk itu, Arief meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam waktu seminggu menangkap para provokator dan pendana aksi-aksi anarkis penolakan UU Ciptaker.
Arief berpendapat, ribuan pendemo yang ditangkap pada aksi Kamis (8/10) dibebaskan lantaran mereka dianggap hanya korban provokasi yang sejatinya tidak mengerti tujuan penolakan UU Ciptaker.
"Terkait ajakan aksi tolak UU Ciptaker tanggal 13 kami menghimbau agar masyarakat jangan mau terprovokasi dan ikut-ikutan karena akan merugikan diri sendiri apalagi ditengah merebaknya Covid-19," demikian Arief.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: