Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Punya Pijakan Filsafat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 09:02 WIB
DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Punya Pijakan Filsafat
Prof. Teguh Prasetyo/Repro
rmol news logo Penyelenggara Pemilu yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 diminta untuk memiliki pijakan filsafat pemilu.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Teguh Prasetyo mengatakan, prinsip pemilu adalah profesional, berintegritas, tidak memihak, adil, bertanggung jawab dan juga bermartabat.

DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kata Teguh, harus menjaga dan mengingatkan KPU dan Bawaslu agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

"DKPP menjaga, mengingatkan bagi saudara-saudara penyelenggara pemilu," ujar Teguh dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) di Pekanbaru, Riau, Senin (12/10).

Gurubesar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan ini mengatakan, prinsip-prinsip pemilu tersebut dia rangkum dalam sebuah pemikiran yang disebut Filsafat Pemilu.

"Apa itu filsafat pemilu? Yaitu pijakan, landasan, supaya kita berkontestasi tapi tetap negara utuh," ungkapnya.

Untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan bisa mensejahterakan masyarakat, Teguh berharap kepada KPU dan Bawaslu untuk menanamkan pijakan filsafat pemilu tersebut.

"Penyelenggara pemilu harus punya pijakan filsafat tadi. Filsafatnya nilai agama, nilai kemanusiaan, persatuan, visioner dan kesejahteraan. Kita meletakkan fondasi filsafat pemilu untuk pilkada bermartabat," ucapnya.

"Yaitu pilkada yang menjujung nilai-nilai ajaran agama, anti politik uang, anti hoaks, menjujung tinggi kejujuran, menjujung tinggi tanggung jawab, profesionalisme, ini namanya martabat. Jadi martabat itu memberi penghargaan yang tertinggi," demikian Teguh Prasetyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA