Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paslon Petahana Bupati Ogan Ilir Batal Ikut Pilkada, Ini Penyebabnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 10:06 WIB
Paslon Petahana Bupati Ogan Ilir Batal Ikut Pilkada, Ini Penyebabnya
Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak didiskualifikasi KPU Ogan Ilir/Net
rmol news logo Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin malam (12/10).

“Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK :263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” jelas Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10).

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

“Setelah tujuh hari rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut,” kata Massuryati, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan. 

Adapun bunyi keputusan KPU Ogan Ilir itu sebagai berikut:

Kesatu: Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

Kedua: Pasangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar mengatakan,  paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, diduga melakukan pelanggaran Pilkada terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

“Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI,” terang Darmawan.

Berdasarkan laporan itulah, Bawaslu menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

”Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.

“Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” kata Darmawan menegaskan.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA