Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Roosdinal Salim: UU Ciptaker Akan Memangkas "Pemerasan" Pengurusan Amdal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 10:16 WIB
Roosdinal Salim: UU Ciptaker Akan Memangkas "Pemerasan" Pengurusan Amdal
Pakar lingkungan, Roosdinal Salim/Net
rmol news logo Para penggiat ekonomi dan lingkungan tidak sedikit yang menyambut baik disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU ini akan menjadi  momentum menata ulang peraturan yang memang selama ini kerap disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tantangan dan peluang yang ada.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi permasalahan dunia industri di Indonesia dengan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan," kata pakar lingkungan, Roosdinal Salim melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Dinal panggilan akrabnya adalah putra begawan lingkungan Prof. Emil Salim itu meneyebutkan, UU Ciptaker menunjukkan adanya usaha dan komitmen pemerintah untuk membenahi lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas serta kapasitas industri di Indonesia.

Selama ini Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hanya jadi "dokumen pelengkap perizinan" untuk sebuah proyek. Dalam praktiknya, pengurusan dokumen Amdal malah jadi salah satu hal yang menjadi alasan untuk "memeras" pengusaha.

"Dengan UU Cipta Kerja itu, Presiden Jokowi ingin menebas para pemburu rente yang senangnya memeras pengusaha dengan berdalih di perizinan," ujar Dinal, pria kelahiran Jakarta 1966 itu.

"Masyarakat perlu mengetahui, berapa persen biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengusaha terkait dengan perizinan lingkungan? Fakta di lapangan membuktikan bahwa untuk mengurus perizinan terkait dengan dokumen lingkungan hidup bisa mencapai 20 persen dari nilai investasi proyeknya. Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia," tuturnya melanjutkan.

Lebih jauh Dinal menjelaskan bahwa yang menarik dilihat dari aspek lingkungan, UU itu bertujuan merapikan masalah tata ruang, dikarenakan secara kajian akademik aspek lingkungan itu berhubungan erat dengan tata ruang. Sebagaimana definisi ruang yang difahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Menurutnya, UU Ciptaker tidak menghapuskan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Bahkan melalui UU itu akan mempermudah investasi sepanjang sesuai dengan tata ruang yang memiliki prinsip aman, nyaman dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui selama ini, pada umumnya di Indonesia, pemahaman tentang tata ruang hanya fokus pada satu wilayahya, yaitu tata ruang perkotaan. Padahal yang dimaksudkan tata ruang itu melingkupi semua aspek baik ruang darat, ruang laut dan ruang udara.

"Selama ini semua konflik agraria itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang dan lingkungan hidup," ujarnya.

Menurut pengamatannya, selama ini terdapat mispersepsi yang cukup substantif dikalangan masyarakat terkait pasal-pasal yang mengatur permasalahan lingkungan hidup di dalam UU Ciptaker.

"Salah satunya adalah misinformasi yang mengatakan Amdal dihapus. Tentu saja ini adalah informasi yang salah. Sebab di dalam UU itu ketentuan tentang Amdal tetap ada. Bahkan akan semakin 'bergigi'," ungkapnya.

Dinal menjelaskan, di dalam UU Ciptaker, tidak ada pasal untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup. Justru, hanya teknis dan tatakelolanya saja yang dibenahi.

Namun menurut Sarjana Ekonomi alumni University of Houston (1993) itu, yang harus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi adalah memastikan adanya sinkronisasi, kordinasi dan komunikasi yang lancar diantara semua sektor supaya tidak ada ego sektoral.

Selain dari itu, tentu saja berimplikasi kepada tugas, wewenang dan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan sangat besar sekali. Secara tidak langsung KLHK akan menjadi superbody, untuk itu diperlukan adanya mekanisme check and balance. Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh Presiden Jokowi adalah dengan mengaktifkan kembali Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang berada langsung di bawah Presiden.

Ditegaskan oleh Dinal, dengan adanya Badan Pengendali Dampak Lingkungan yang berada langsung di bawah kordinasi Presiden, ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi berkaitan dengan lingkungan.

"BAPEDAL mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Dikarenakan hal itu meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Serta mendorong terjadinya pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dinal mengunci keterangannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA