Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Di Bawaslu Riau, Protokol Covid-19 Diperketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 10:57 WIB
DKPP Gelar Sidang Kode Etik Di Bawaslu Riau, Protokol Covid-19 Diperketat
Lokasi Rapid Test di luar Ruang Sidang Perkara DKPP/Repro
rmol news logo Penerapan protokol Covid-19 diperketat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai.

Sidang perdana atas perkara nomor 94-PKE-DKPP/lX/2020, digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pekan Baru, Riau, Selasa (13/10).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, mulai dari Ketua Majelis, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Tim Teknis Persidangan, Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi, diwajibkan melakukan rapid test sebelum memasuki ruang sidang.

Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana DKPP Agus Sugiarto menjelaskan, rapid test dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19. Karena itu, jika ada peserta sidang yang reaktif, maka tidak diperbolehkan mengikuti sidang secara fisik, tapi bisa tetap mengikuti sidang secara virtual.

"Kita telah menyiapkan ruangan khusus bagi peserta sidang yang hasil rapid test-nya reaktif, sehingga yang bersangkutan bisa tetap mengikuti sidang secara virtual," ujar Agus.

Selain memfasilitasi rapid test, DKPP juga menyediakan fasilitas lainnya seperti tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. Kemudian, seluruh peserta sidang juga diwajibkan menggunakan masker.

Adapun, jumlah pengunjung sidang dibatasi sesuai kapasitas ruangan. Hal ini dilakukan agar bisa menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan orang.

Sidang perkara KPU Kota Dumai ini diikuti oleh 5 orang teradu yang merupakan Komisioner KPU Kota Dumai. Diantaranya, Darwis (Ketua), Edi Indra (Anggota), Siti Khadijah, (Anggota), Parno (Anggota), dan Syafrizal (Anggota).

Selain itu, turut hadir sebagai pihak pengadu dua orang Anggota Bawaslu dan satu orang pihak terkait atas nama Deky Indrawan selaku Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, Riau.

Perkara ini diangkat ke DKPP oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri, dengan membawa pokok perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sebabnya, KPU Kota Dumai menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK407.1-SD/1472/Kota/VIl/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.

Atas dasar surat itu, KPU Kota Dumai langsung memberikan sanksi kepada saudara Deky lndrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA