Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMI Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Syahganda Nainggolan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 11:06 WIB
KAMI Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Syahganda Nainggolan
Deklarator KAMI, Marwan Batubara/Net
rmol news logo Penangkapaan Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan oleh Bareskrim Polri membuat prihatin para deklarator. Salah satunya, Marwan Batubara.

Menurut Marwan, pihaknya sangat menyesalkan penangkapan aktivis KAMI. Dia berharap kepolisian tidak sebatas menangkap kemudian baru mencari-cari kesalahan di akhir.

"Kita prihatin dan kita menolak kalau tidak ada delik, alat bukti yang menyebabkan dia harus ditangkap. Jangan sampai nanti ditangkap dulu baru dicari alat buktinya," kata Marwan kepada wartawan, Selasa (13/10).

Marwan memastikan, KAMI akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan yang telah digelandang ke Bareskrim Polri.

"Saya kira ada bantuan hukum, tidak mungkin ditinggal," tegasnya. 

Menurut Marwan, di rezim sekarang ini alat bukti bisa dibuat-buat untuk melakukan penangkapan terhadap warga negaranya sendiri.

Karena itu, KAMI menolak apabila alat bukti yang digunakan dalih penangkapan Syahganda Nainggolan tidak kuat bahkan tidak ada sama sekali. 

"Kadang-kadang, kalau memang perlu ditangkap delik-deliknya kan bisa dicarikan, bisa dibuat-buat kalau sudah yang namanya rezim yang berkuasa yang menghalalkan segala cara," tandasnya.

Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penangkapan salah satu petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.

"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB," kata Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA