Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di UU Ciptaker, Negara Lebih Tegas Dan Tidak Akan Kompromi Dengan Penyerobot Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 10:58 WIB
Di UU Ciptaker, Negara Lebih Tegas Dan Tidak Akan Kompromi Dengan Penyerobot Tanah
Pengamat ekologi kawasan pertanian, Arya Hadi Dharmawan/Net
rmol news logo Pengamat ekologi kawasan pertanian, Arya Hadi Dharmawan mendukung pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Pasalnya, terdapat Pasal 17 di dalam UU itu yang mengubah sebagian UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

"Pasal 17 yang isinya amat sangat panjang ini, merevisi amat detail dalam pasal per Pasal UU 26/2007," kata Arya Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Persoalan besar tata ruang di Indonesia puluhan tahun ini yakni perubahan fungsi ruang yang dilakukan perusahaan atau individu secara tidak terkendali. Sementara itu, UU 26/2007 sudah mengatur ancaman hukum pelanggaran tata ruang. Hal itu seperti tertuang di dalam Pasal 69.

Namun, kata Arya Hadi, jumlah denda dalam Pasal 69 kecil nilainya. Dengan begitu, pelanggaran terus-terusan terjadi.

"Tanah negara sering diserobot untuk peruntukan yang tak sesuai oleh oknum perusahaan maupun individu. Akibatnya ekosistem atau lingkungan hidup terganggu atau rusak sama sekali," beber dosen Institut Pertanian Bogor itu.

Dia menekankan, Pasal 17 di dalam UU Ciptaker mampu mengendalikan perubahan fungsi ruang yang tidak terkendali. Utamanya di dalam poin 34 pada Pasal 17 tersebut.

"Lama saya mengamati kata per kata isi Pasal 69 pada UU 26/2007 yang mengatur tentang penalti atau ancaman bagi para penyerobot tanah, lalu membandingkannya dengan poin 34 Pasal 17 UU Ciptaker. Isinya berubah. Ada poin yang menggembirakan. Ancaman negara kepada para pelanggar tata ruang menguat secara signifikan," tuturnya.

Berkaca dari situ, Arya Hadi menyimpulkan bahwa untuk mengatasi penyerobotan ruang, negara bersikap lebih responsif. UU Ciptaker jauh lebih keras ancaman atau ketegasannya kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.

"Angka ancaman penalti bagi para pelanggar tata ruang, yang berlipat-kali pada UU Ciptaker dibandingkan UU Penataan Ruang, memberikan makna bahwa negara makin tidak kompromi terhadap para pelanggar tanah atau tata ruang," ungkap dia.

Di sisi lain, Arya Hadi menghargai pihak-pihak yang cenderung mendukung UU 26/2017 ketimbang UU Ciptaker. Namun, dia tetap menilai UU Ciptaker tetap lebih unggul dari sisi ketegasan terhadap tata ruang.

"Sekali lagi, UU Cipta Kerja menunjukkan niat yang lebih baik atau lebih kuat dalam menjaga kepastian tata ruang di negeri ini. UU ini menginginkan bahwa negeri ini lebih konsisten, disiplin, dan menegakkan hukum secara lebih tegas dalam soal tata ruang. Inilah, yang menjadi alasan mengapa saya mendukung UU Cipta Kerja," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA