Syahganda dkk diciduk oleh kepolisian lantaran diduga melanggar kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Natalius Pigai, pemeritah dan negara tidak boleh berbuat seenaknya terhadap rakyatnya.
"Pemerintah tidak boleh melarang hak-hak fundamental; kebebasan berpikir, berperasaan, dan berpendapat," kata dia di akun Twitter @NataliusPigai2, Selasa (13/10).
Di mata Natalius Pigai, pemerintahan saat ini telah melakukan kriminal terhadap demokrasi.
"Jika hak-hak elementer saja dilarang negara, maka negara sudah lakukan tindakan kriminal terhadap demokrasi, dan negara semakin destruktif terhadap hak hidup rakyatnya," tutup mantan Komisioner Komnas HAM RI ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: