Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Petinggi KAMI Ditangkap, Natalius Pigai: Pemerintah Tidak Boleh Melarang Hak-hak Fundamental Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 11:39 WIB
3 Petinggi KAMI Ditangkap, Natalius Pigai: Pemerintah Tidak Boleh Melarang Hak-hak Fundamental Rakyat
Aktivis HAM, Natalius Pigai/Net
rmol news logo Aktivis HAM, Natalius Pigai ikut mengecam penangkapan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Syahganda dkk diciduk oleh kepolisian lantaran diduga melanggar kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Natalius Pigai, pemeritah dan negara tidak boleh berbuat seenaknya terhadap rakyatnya.

"Pemerintah tidak boleh melarang hak-hak fundamental; kebebasan berpikir, berperasaan, dan berpendapat," kata dia di akun Twitter @NataliusPigai2, Selasa (13/10).

Di mata Natalius Pigai, pemerintahan saat ini telah melakukan kriminal terhadap demokrasi.

"Jika hak-hak elementer saja dilarang negara, maka negara sudah lakukan tindakan kriminal terhadap demokrasi, dan negara semakin destruktif terhadap hak hidup rakyatnya," tutup mantan Komisioner Komnas HAM RI ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA