Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berubah Lagi, Draf Final UU Ciptaker 812 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 12:17 WIB
Berubah Lagi, Draf Final UU Ciptaker 812 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelaskan draf omnibus law UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman.

Perubahan format kertas A4 menjadi ukuran legal menjadi alasan perubahan halaman drfa UU tersebut.

"Iya (812 halaman). Itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal," kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/10).

Indra menyatakan, selain format ukuran kertas, pada substansi dalam draf UU versi final 812 halaman itu juga mengikuti penyempurnaan keredaksian.

"Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga. Prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara DPR dan Pemerintah," sebut dia.

Sebelumnya, Kesetjenan DPR memastikan draf asli omnibus law UU Cipta Kerja adalah naskah yang 1.035 halaman. Saat ini, naskah asli itu masih tahap finalisasi di DPR alias belum diserahkan ke Presiden.

"Itu yang dibahas terakhir yang 1.035 (halaman). Belum (diserahkan ke Presiden). Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kata Indra Iskandar, Senin kemarin (12/10).

Indra menegaskan, draf UU Ciptaker yang telah beredar jumlahnya 905 halaman dan teranyar beredar hanya basic paripura. Sebab, saat itu belum dirapihkan karena banyak spasi dalam penulisan.

"Itu kan (versi 905 halaman) yang paripurna basisnya itu, tapi itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan Pak Aziz Syamsuddin itu (maksudnya yang 1035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," turutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA