Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GSPPPI Ajak Kaum Pekerja Sadar, UU Ciptaker Justru Memberi Keuntungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 13:40 WIB
GSPPPI Ajak Kaum Pekerja Sadar, UU Ciptaker Justru Memberi Keuntungan
Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Indonesia (GSPPPI) Gatot Triyono/Net
rmol news logo UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan justru banyak merugikan kaum pekerja di saat ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Omnibus law UU Cipta Kerja justru lebih baik ketimbang UU yang merugikan ini.

Begitu kata Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Indonesia (GSPPPI) Gatot Triyono kepada redaksi, Selasa (13/10).

Dia mengingatkan bahwa UU Ketenagakerjaan juga lahir dari pemulihan ekonomi akibat krisis 1998. Keberadaan UU ini, dinilai Gatot justru membuat nasib buruh tidak jelas.

“Nah nih kaum buruh mesti mengerti kalau di dalam UU Ciptaker justru lebih menjamin kehidupan buruh,” terangnya.

Jaminan yang dimaksud adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ada di dalam UU Cipta Kerja. Program ini ditujukan sebagai bantuan pengganti pesangon bagi korban PHK.

Menko Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, katanya, sudah memastikan bahwa program ini lebih baik. Sebab, pemerintah tidak hanya memberikan pesangon uang tunai buat pekerja yang di-PHK, tapi juga turut memberikan pelatihan untuk menajamkan keahlian pekerja.

"Soal pesangon pemerintah sudah tetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, jadi nggak cuma bayar pesangon tapi mereka juga diberikan pelatihan,” tegasnya.

“Jadi jelaskan sekarang. Kalau selama ini baru Presiden Jokowi yang benar-benar bisa memperbaiki kepastian para kaum pekerja untuk mendapatkan hak-haknya agar hidup layak,” sambung Gatot Triyono.

Lewat UU Ciptaker, pemerintah juga memberi kemudahan bagi para pengusaha, khususnya dalam memutus rantai lingkaran setan perizinan sebagai sumber korupsi, pungli, dan pemerasan yang berdampak pada high cost ekonomi bagi berjalannya iklim usaha di Indonesia.

“Semua masalah itu selama ini menyebabkan pengusaha tidak bisa memberikan upah pada tingkat sejahtera,” tegasnya.

“Karena itu, Gabungan Serikat Perkebunan dan Pertanian Indonesia mengajak kaum pekerja untuk sadar dan jangan terprovokasi untuk ikut-ikutan menolak UU Ciptaker yang justru menguntungkan kaum pekerja,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA