Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Faktor Krusial Dalam Investasi Di Indonesia Adalah Perizinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 13:54 WIB
Pakar Hukum: Faktor Krusial Dalam Investasi Di Indonesia Adalah Perizinan
Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Keberadaan omnibus law UU Cipta Kerja dinilai akan mampu memberikan dukungan bagi dunia usaha melalui pembukaan investasi seluas-luasnya guna perluasan lapangan kerja. Terutama melalui kemudahan perizinan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Satu-satunya faktor krusial dalam bidang investasi di Indonesia adalah perizinan. Sejak pendirian perizinan perusahaan sampai dengan aktivitas berusaha. Telah terbukti dari pengalaman 75 tahun (merdeka), dunia usaha dan masalah tenaga kerja saling berhubungan erat satu sama lain,” kata pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Dengan adanya aturan yang tumpang tindih mengakibatkan tujuan dari pembangunan akan sulit dicapai oleh pemerintah.

“Bottle neck tersebut, diperparah oleh perilaku rent seeker dari oknum birokrat, suap, gratifikasi, dan korupsi,” imbuhnya.

Dengan demikian, Prof Romli menegaskan, cara memandang UU Cipta Kerja ini tidak cukup memadai jika hanya dilihat dari pendekatan monodisiplin. Tapi juga harus dari pendekatan multidisiplin yang berintikan pada ilmu hukum dan ilmu ekonomi.

“Atau, hukum ekonomi yang dilandaskan pada prinsip keseimbangan (equilibrium), maksimisasi (maximixlzation), dan efisiensi (efficiency) untuk mencapai tujuan kepastian dan keadilan,” terangnya.

Merujuk pada pendekatan prinsip-prinsip ekonomi tersebut, lanjut Prof Romli, tujuan dari omnibus law UU Cipta Kerja diharapkan bisa tercapai secara efisien dan efektif.

“Demikian analisis teoritik UU Cipta Kerja dari sudut aliran teori socilogical jurisprudence dan pragmatic legal realism. Saya semakin yakin bahwa bagi Indonesia, kedua aliran hukum tersebut dapat melengkapi kelemahan aliran positivisme hukum dalam menemukan solusi yang tepat dan bermanfaat di tengah-tengah politik persaingan global,” katanya.

“Oliver Wendell Holmes, hakim federal di AS mengatakan: For the rational study of law the blackletter man may be the man of the present.but the man of the future is the man of statistic and master of economics,” demikian Prof Romli Atmasasmita. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA