Bantahan tersebut disampaikan 5 komisioner KPU Dumai dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), di Kantor Bawaslu Riau, Pekanbaru, Selasa (13/10).
Ketua KPU Dumai, Darwis, membacakan dalil bantahannya terhadap seluruh dalil yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai sebagai pengadu.
Di mana, pokok perkara yang diadukan Bawaslu Dumai tidak sesuai dengan yang dituduhkan, yaitu memberikan sanksi pemecatan kepada PPS Kelurahan Bintan, Deky Indrawan, sebagaimana yang tertuang di dalam surat Nomor: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.
"Surat itu perihal Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) bukanlah sebuah sanksi atau teguran, namun hanya sebatas mengingatkan agar tidak melakukan tahapan kegiatan pemilihan yang pada saat itu mulai tanggal 15 Juli 2020 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah turun menemui pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit)," kata Darwis dalam sidang.
Selain itu, KPU Dumai juga membantah tuduhan mengenai pengambilan keputusan secara sepihak, yang di dalam pokok aduan perkara disebutkan tidak meminta pendapat dari pihak lain.
Dalam hal ini, Darwis menyebutkan bahwa KPU Dumai bertemu dengan Deky selaku pihak terkait yang merasa dirugikan untuk menjelaskan maksud surat KPU Nomor: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 yang diberikan kepadanya.
"Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Dumai mempertanyakan kepada saudara Deky Indrawan apa yang menjadi permasalahan atau keberatan, saudara Deky Indrawan menyampaikan bahwa saat menerima surat tersebut yang bersangkutan merasa bingung dan meminta penjelasan," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, KPU Dumai mendapat pengakuan Deky yang beralasan takut dinyatakan positif jika dilakukan rapid test atau tes PCR.
"Seandainya hasilnya dinyatakan reaktif/positif akan berdampak kepada perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja dan lingkungan tempat tinggalnya dan yang bersangkutan mengira surat tersebut ditujukan untuk dirinya sendiri," ungkap Darwis.
Setelah itu lah Darwis menjelaskan kepada Deky bahwa surat tersebut ditujukan kepada 23 orang yang belum melakukan Rapid test atau RT-PCR, yang terdiri dari sekretariat PPK, dan anggota serta sekretariat PPS.
"Bahkan hal tersebut telah teradu (KPU Dumai) sampaikan kepada pengadu pada saat klarifikasi atas pengaduan Sdr. Deky Indrawan ke Bawaslu Kota Dumai atas laporan nomor 01/LP/PW/Kota/04.02/VII/2020 Pada tanggal 23 Juli 2020," demikian Darwis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.