Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPR: Jika Ada Pasal Selundupan Dalam UU Cipta Kerja, Silakan Lapor Dan Uji Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 19:32 WIB
Pimpinan DPR: Jika Ada Pasal Selundupan Dalam UU Cipta Kerja, Silakan Lapor Dan Uji Ke MK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo DPR RI menegaskan tidak ada pasal selundupan dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Jika ada pihak-pihak yang menemukan pasal selundupan dipersilahkan untuk melamar dan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).

"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal, selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan integritas dan profesionalisme kerja dari Badan Legislasi DPR RI yang diketuai Supratman Andi Agtas sangat profesional.

Azis meyakini, tidak ada satu pun anggota Baleg yang berani memasukkan pasal selundupan.

"Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena apa? itu tindak pidana, apabila ada selundupan pasal," ujarnya.

Ditegaskan Azis, seluruh catatan dan notulensi rapat kerja pembahasan UU Cipta Kerja hingga disahkan dalam rapat paripurna telah tersimpan dengan baik.

Mulai dari mekanisme pembahasan UU Cipta Kerja di Baleg DPR hingga mekanisme tata tertib dan tata cara pengambilan keputusan yang ada di DPR.

"Perlu kami sampaikan kepada publik pada hari ini, baik batuk, baik interupsi semua ada catatan sebagai notulensi dan semuanya ada rekaman di dalam pembicaraan-pembicaraan, baik di tingkat rapat kerja, maupun di rapat panitia kerja, di tingkat timus (tim perumus), timsin (tim sinkronisasi), di Tingkat I dalam rapat kerja Badan Legislasi dan di Tingkat II paripurna," demikian Azis Syamsuddin.

Saat jumpa pers, selain Azis Syamsuddin, turut hadir mendampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Suprarman Andi Agtas, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan yang lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA