Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Pakai Pasal 30 UU Polri Untuk Perpanjang Masa Dinas Irjen Arman Depari

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-5'>MEGA SIMARMATA</a>
OLEH: MEGA SIMARMATA
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 05:22 WIB
Presiden Pakai Pasal 30 UU Polri Untuk Perpanjang Masa Dinas Irjen Arman Depari
Irjen Pol Arman Depari kembali diangkat sebagai Deputi Pemberantasan BNN/Ist
rmol news logo Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan baru-baru ini yaitu Keppres 116/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) mencantumkan nama Irjen Pol Arman Depari untuk kembali diangkat sebagai Deputi Pemberantasan BNN.

Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap aneh oleh sebagian pihak karena tidak lazim jabatan Deputi Pemberantasan BNN dijabat oleh seorang purnawirawan.

Arman, lulusan Akpol tahun 1985, memang resmi pensiun per tanggal 1 September 2020.

Tetapi, semua pihak harus mengetahui bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo soal pengangkatan kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN, punya payung hukum dan landasan yang sangat amat kuat.

Payung hukum dan landasan yang dipakai Kepala Negara adalah Pasal 30 ayat 2 UU 2/2002 Tentang Polri, yang berbunyi:

Usia pensiunan maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi bersikukuh bahwa seorang Arman Depari masih sangat dibutuhkan oleh negara untuk memimpin perang melawan narkoba lewat posisi dan jabatan sebagai Deputi Pemberantasan BNN.

Keppres dikeluarkan Istana Kepresidenan sejak bulan Juli 2020, yang artinya dirilis sebelum Arman resmi memasuki masa pensiunnya per tanggal 1 September 2020.

Jokowi tampaknya mengamati dengan seksama bahwa kerja keras Arman dan semua timnya di Deputi Pemberantasan BNN yang tak kenal lelah dan menorehkan prestasi-prestasi hebat dari hari ke hari sampai detik ini.

Jokowi tampaknya menyadari betul bahwa memang benar seorang Arman Depari adalah sosok polisi berintegritas, pemberani dan bertangan dingin untuk menjaga gard terdepan Indonesia dari ancaman narkoba.

Memang, untuk saat ini, tak ada satupun polisi yang bisa menyamai atau bahkan melebihi kemampuan Arman di bidang pemberantasan narkoba.

Tapi, yang prestasi dan kemampuannya mendekati Arman, tentu ada.

Sebab kaderisasi di bidang kepemimpinan dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia, berlangsung dengan baik.

Ada nama Irjen Anjan Pramuka, yang juga patut diapresiasi sebagai polisi yang berintegritas tinggi dan berprestasi di bidang pemberantasan narkoba.

Ada nama Irjen John Turman Panjaitan, yang juga berintegritas tinggi dan berprestasi di bidang pemberantasan narkoba.

Kemudian ada nama Brigjen Krishno Siregar, yang saat ini menjabat sebagai Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang juga berintegritas tinggi dan berprestasi sangat baik sekali dalam pemberantasan narkoba.

Serta nama-nama lain di level perwira menengah berpangkat Kombes dan AKBP.

Skill atau kemampuan, terutama pengalaman dan jam terbang sangat tinggi dalam menangani narkoba, memang menjadi faktor penentu berprestasi atau tidaknya seorang polisi dalam menangani pemberantasan narkoba di negara ini.

Jika orang yang sama sekali tak pernah bertugas di bidang penanganan narkoba, ditempatkan pada posisi penting dan strategis seperti Deputi Pemberantasan BNN, akan membuat perang terhadap narkoba yang dikumandangkan Presiden Jokowi selama ini menjadi melempem dan terjun bebas ke jurang kekalahan.

Arman Depari, telah dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan BNN oleh Kepala BNN Komjen Heru Winarko tanggal 30 September 2020 lalu.

Dan sesudah resmi dilantik, hal pertama yang dilakukan Arman adalah melakukan sidak ke ruang tahanan (rutan) BNN pada awal Oktober lalu.

Jadi singkat kata, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Presiden Jokowi lewat pengangkatan kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN. Sebab ada payung hukum dan landasan yang menjadi pegangan Presiden untuk mengangkat Arman, yaitu Pasal 30 Ayat 2 UU 2/2002 Tentang Polri.

Dulu, semasa Komjen Anang Iskandar menjadi Kepala BNN, hal yang mirip pernah terjadi yaitu Anang memerintahkan kepada Irjen Pol Benny Mamoto untuk tetap menjabat sebagai Deputi Pemberantasan BNN walaupun sudah resmi pensiun.

Benny Mamoto bertugas sebagai Deputi Pemberantasan BNN dalam statusnya sebagai purnawirawan, sehingga ia tak menerima gaji dari negara.

Yang membedakan kejadian Benny Mamoto dengan Arman Depari adalah pada kejadian Arman Depari, ia ditunjuk langsung oleh Presiden serta pengangkatannya kembali sebagai Deputi Pemberantasan BNN dilegalkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Selamat bertugas untuk Arman Depari, polisi yang sangat hebat dan luar biasa mengagumkan.

Ad Maiorem Dei Gloriam

Lakukanlah segala hal (di dunia ini) demi kemuliaan Allah.

Bravo BNN!

Bravo semua anggota Tim di Deputi Pemberantasan BNN! rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA