Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang ASN Kabupaten Malang Diduga Tak Netral, Sanksi Sudah Menanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 08:52 WIB
Seorang ASN Kabupaten Malang Diduga Tak Netral, Sanksi Sudah Menanti
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti/RMOLJatim
rmol news logo Kabar ada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 direspons cukup serius oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut dugaan ini. Apakah nanti masuk pada pelanggaran kode etik atau tidak.

"Apakah masuk pada pelanggaran Undang-Undang (UU) ASN, ataukah  masuk pada pelanggaran pidana,” tandas wanita berjilbab tersebut. Selasa (13/10), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Masih kata Tridiyah, jika yang bersangkutan masuk pada pelanggaran kode etik, maka akan masuk dalam ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Dan jika nanti mengarah pada pelanggaran ASN, sesuai koordinasi dengan Bawaslu, akan menyerahkan kasus tersebut kepada Pemkab Malang. Sehingga dengan berdasarkan penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan UU ASN.

"Berdasarkan penyerahan berkas dari pihak Bawaslu kami akan memproses secara aturan undang-undang ASN. Apakah yang bersangkutan ditarik ke ranah UU ASN sendiri yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Tentu nanti sanksinya diberikan sesuai dengan pelanggarannya. Soal ringan dan beratnya hukuman sudah diatur di PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Tridiyah.

Tridiyah menambahkan, yang menentukan tingkat sanksi ringan, sedang, maupun berat adalah dari Bawaslu. Pasalnya, di lembaga Bawaslu itu sendiri ada tiga kategori, yaitu kode etik, AA Undang-Undang ASN, dan Pidana.

"Kalau nanti mengarah Undang-Undang Pidana tentu yang proses dari aparat penegak hukum (APH). Kalau kami pemkab memproses secara hukum administarasi status kepagawaian yang bersangkutan. Sejauh ini kami masih belum berkomunikasi dengan Bawaslu. Hal itupun dikarenakan proses pemeriksaan yang bersangkutan belum selesai," jelas wanita berkaca mata tersebut.

Lebih jauh, Tridiyah memaparkan, jika nanti berkas perkara dilimpahkan ke Inspektorat, maka pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sesuai dengan fungsinya dan sesuai kewenangan yang dimandatkan oleh Kepala Daerah, akan melakukan BAP kepada yang bersangkutan.

Sanksi yang terberat melanggar PP Nomer 53 ada 5, yaitu mulai turun pangkat 3 tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Apakah ada deadline di dalam kasus tersebut? Tridiyah mengatakan hal itu tergantung Bawaslu.

"Kami kira ini sudah menjadi atensi publik. Ketika diserahkan kepada kami, tentu kami akan segera mungkin memproses ini. Supaya ini menjadi preseden yang baik, kalau PNS harus netral," tandasnya.

Perlu diketahui, ASN yang diduga mendukung salah satu paslon di Pilkada Malang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, yakni Slamet Suyono.

Hal ini diketahui setelah ia mengunggah foto paslon nomor urut 2, Lathifah Shohib-Didik Budi Mulyono (LaDub), beserta visi misi di group WhatsApp (WA) Inspirasi Malang beberapa waktu lalu.

Atas unggahan tersebut, Slamet Suyono sempat menyatakan bahwa dirinya tidak berniat meng-upload gambar salah satu paslon Lathifa Shohib-Didik Budi Muljono di grup WhatsApp bersama program-program yang akan dilakukan jika terpilih menjadi Bupati Malang.

Tak hanya itu, setelah usai mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Slamet Suyono juga mengirimkan permintaan maaf ke grup WA tersebut, dan menjelaskan jika dirinya tidak berniat menyebarluaskan gambar paslon LaDub.

Dalam kasus ini pun, Kepala Dinas yang bersangkutan selaku atasan sudah dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan, bersama dua wartawan yang juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu karena menjadi anggota grup WA tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA