Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presidium KAMI: Penangkapan Syahganda Tidak Lazim Dan Menyalahi Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 09:59 WIB
Presidium KAMI: Penangkapan Syahganda Tidak Lazim Dan Menyalahi Prosedur
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin/Net
rmol news logo Tiga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akhirnya buka suara atas penangkapan yang terhadap sejumlah pejuang-pejuangnya.

Sebuah pernyataan sikap ditandatangani bersama oleh Presidium KAMI Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, dan Gatot Nurmantyo.

“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” tegas mereka dalam pernyataan itu, Rabu (14/10).

Secara khusus, KAMI menyoroti penangkapan aktivis yang juga deklarator, Syahganda Nainggolan. Bagi mereka penangkapan ini aneh dan tidak lazim.

Ketidaklaziman itu bisa dilihat dari dimensi waktu yang terjadi. Di mana dasar laporan polisi tertanggal 12 Oktober 2020, sedangkan sprindik keluar tangal 13 Oktober 2020.

“Penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober. Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur,” sambung mereka.

Keanehan semakin terlihat jika penangkapan ini dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti.

“(Termasuk) dikaitkan dengan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan”, maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum,” lanjutnya.

Selain itu, pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono juga dikritisi. Pernyataan tersebut dinilai mengandung nuansa pembentukan opini (framing).

“Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius. Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung,” demikian pernyataan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA