Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Birokrasi Yang Koruptif, Ada 5 Kelompok Yang Bakal Dirugikan Oleh Lahirnya UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 13:02 WIB
Termasuk Birokrasi Yang Koruptif, Ada 5 Kelompok Yang Bakal Dirugikan Oleh Lahirnya UU Cipta Kerja
Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita
rmol news logo Setidaknya ada lima pihak yang bakal dirugikan oleh pemerintah dengan lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Yakni birokrasi yang koruptif, mafia pengatur proyek strategis, kelompok antipemerintah, mereka yang tergerus kekuasaan di pusat dan daerah, dan kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.

Begitu yang dikatakan guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).

“Kelima pihak di atas, sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest), bukan kepada buruh. Karena, perlindungan kepentingan hak buruh telah dijamin dalam UU Cipta Kerja,” ujar Prof Romli.

Dia menambahkan, omnibus Law UU Cipta Kerja ini bisa memberikan hak yang lebih dari cukup untuk para buruh. Selain kemudahan perizinan berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil, termasuk koperasi.

“Setiap UU dipastikan ada kepentingan di semua negara. Yang penting, pelaksanaan UU Cipta Kerja memerlukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran UU ini,” imbuhnya.

Pengawasan itu, lanjut Prof Romli, bisa dengan adanya pemberdayaan sistem. Juga sarana/prasarana penegakan hukum yang harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dalam UU Cipta Kerja.

“Untuk memutus mata rantai abusive power. Sehingga, menimbulkan dampak negatif oligarki atau captured economy atau regulatory captured, dalam sistem perekonomian nasional. Maka fungsi dan peranan lembaga-lembaga terkait seperti BKPM, KPPU, dan kementerian terkait harus ditingkatkan agar lebih proaktif. Baik melalui pencegahan maupun penindakan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA