Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemuda Muhammadiyah Sambut Baik Kemudahan Sertifikasi Halal Di UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 13:58 WIB
Pemuda Muhammadiyah Sambut Baik Kemudahan Sertifikasi Halal Di UU Ciptaker
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dedi Irawan/Net
rmol news logo Adanya kemudahan bagi para pegiat UMKM yang terdapat dalam UU Cipta Kerja mendapat sambutan hangat dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

Salah satunya tentang proses mendapatkan sertifikasi halal sebagaimana tertera dalam pasal 44 ayat 1 UU Ciptaker. Disebutkan bahwa sertifikasi halal yang diajukan oleh UMKM tidak dikenakan biaya.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan menjelaskan bahwa pasal ini merupakan terobosan baik bagi pelaku usaha UMKM, sekaligus bentuk nyata keberpihakan negara terhadap usaha rakyat.

Menurutnya, kemudahan proses pengajuan dan biaya yang dibebankan pada negara akan mendorong pelaku UMKM segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Jika usaha UMKM, utamanya produk makanan yang segmen pasarnya adalah sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki jaminan halal, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk meningkatkan konsumsi, akibatnya baik bagi perekonomian rakyat,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).

Dijelaskan dalam UU Ciptaker pasal 33 bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI maupun ormas lain yang berbadan hukum, kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk diterbitkan sertifikat halal dalam waktu tiga hari kerja.

Penetapan waktu diterbitkannya sertifikat halal menjadi hal yang sangat penting, memberi kepastian kepada UMKM, sehingga dapat memudahkan perencanaan dalam bisnis.

“Kita kan tau bahwa bisnis skala UMKM ini sedikit modal, tapi tinggi penyerapan tenaga kerja. Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik ada sekitar 60 juta lebih pelaku UMKM di Indonesia. Waktu yang pasti ini akan meningkatkan daya saing UMKM dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.

Di satu sisi, wewenang melakukan sertifikasi halal yang sudah bukan hanya wewenang MUI harus juga tetap selektif diberikan kepada lembaga di luar MUI. Artinya, pemerintah dalam membuat Peraturan Pemerintah harus juga menetapkan kriteria yang ketat kepada lembaga selain MUI.

Harus ada cluster bagi lembaga yang akan melakukan sertifikasi, bagi MUI yang sudah berpengalaman selama ini tidak bisa disamakan dengan lembaga baru yang akan ikut ambil peran.

“Untuk produk-produk yang dikonsumsi luas oleh publik apalagi untuk eksport atau import, sebaiknya menjadi wewenang MUI maupun ormas seperti Muhammadiyah dan NU,” tutup Dedi Irawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA