Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firman Soebagyo: Substansi UU Cipta Kerja Tidak Berubah, Jumlah Halaman Menyesuaikan Standar Baku Penulisan Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 15:05 WIB
Firman Soebagyo: Substansi UU Cipta Kerja Tidak Berubah, Jumlah Halaman Menyesuaikan Standar Baku Penulisan Undang-undang
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo/Net
rmol news logo UU Cipta Kerja yang pekan lalu disahkan oleh DPR RI, tidak mengalami perubahan sedikitpun saat dilakukan penyempurnaan akhir pada naskah.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo mengatakan, terkait adanya perubahan halaman, hanya persoalan teknis semata, sehingga masyarakat saat ini tak perlu mengkhawatirkannya.

“Sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penulisan draft RUU harus sesuai standardisasi yang diatur dalam UU. Yaitu diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, size 12 dan dicetak di kertas F4," kata Firman kepada wartawan, Rabu (14/10).

"Jadi tidak ada substansi yang berubah. Karena penyesuaian huruf dan kertas maka jumlah halaman berubah. Selama pembahasan ada yang menggunakan kwarto jadi tidak sesuai,” imbuhnya.
 
Firman juga menjelaskan jika tim perumus dan tim sinkronisasi tidak boleh menambah dan mengurangi substansi undang-undang.

“Mereka hanya melihat sistem penulisannya saja. Tim ini melibatkan ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Ahli bahasa melihat, apakah yang ditulis dalam draft RUU sudah sesuai dalam kamus bahasa Indonesia, sebab jika tidak bisa menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujar anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar itu.
 
Firman juga menyatakan jika setelah pleno dan dibawa ke paripurna draf RUU langsung dikerjakan guna menyesuaikan aturan penulisan baku dalam UU, baru selesai Senin malam.

Tentang adanya anggota Panja yang mengaku belum menerima draf RUU Cipta Kerja, Firman justru balik tanya.

“Anggota Panja yang belum terima draft di rapat paripurna hadir secara fisik atau tidak? Yang jelas sudah dibagikan semua ke Kapoksi masing-masing," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA