Padahal, dalam aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sudah diatur sedemikian rupa terkait APK yang difasilitasi oleh KPU.
"Kayaknya Pilkada saat ini terkesan senyap tanpa gambar atau APK. Seharusnya ketika kampanye sudah digelar dibarengi pemasangan gambar paslon," kata Turmudzi, salah satu warga Ngawi, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/10).
Ia pun menilai keterlambatan atau tidak dipasangnya APK, secara politis merugikan masyarakat selaku pemilih. Mengingat keberadaan KPU harus intens melakukan sosialisasi yang utuh tentang Pilkada.
"Kita itu butuh sosialisasi siapa paslon dan kapan pelaksanaan pencoblosan. Di Ngawi ini sangat terkesan senyap. Kalau beralasan teknis dan aturan ya monggo, akan tetapi kita mengharapkan sosialisasi yang fair," jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, keterlambatan pemasangan APK memang karena berbagai faktor. Mulai dari pengadaan barang hingga lelang APK yang membutuhkan waktu hingga sepekan.
Belum lagi desain foto paslon harus disetujui baik dari paslon maupun menyesuaikan regulasi KPU.
"Keterlambatan itu dilatarbelakangi persoalan teknis dari pengadaan sampai pada persetujuan gambar atau desain foto paslon. Memang saat ini yang terpasang baru APK jenis billboard," ungkap Ridho.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: