Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Sikap Kepala Daerah Tangani Demo Omnibus Law, Mendagri Secara Khusus Sebut Gubernur Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 18:53 WIB
Apresiasi Sikap Kepala Daerah Tangani Demo Omnibus Law, Mendagri Secara Khusus Sebut Gubernur Sumut
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, saat menjumpai para pengunjuk rasa menolak UU Ciptaker di Medan/RMOLSumut
rmol news logo Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tito Karnavian, mengapresiasi tindakan dan upaya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, dalam menanggapi aspirasi masyarakat di Sumut yang menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Mendari pun meminta kepala daerah lain di Indonesia mencontoh sikap Gubernur Sumut dalam menerima aspirasi masyarakat terkait UU Ciptaker.

"Tekanan juga terjadi dari masyarakat kepada pimpinan daerah. Saya maklum akan hal ini, dan saya mengapresiasi dengan tindakan yang telah diambil oleh para Gubernur untuk menenangkan aspirasi massa di daerah. Seperti Gubernur Sumut yang menyatakan bagaimana akan menolak sementara draf Undang-Undang Cipta Kerja itu belum ia terima dan pelajari," ucap Tito Karnavian dalam rapat koordinasi pokok-pokok penjelasan UU Cipta Kerja dengan menteri terkait dan para gubernur se-Indonesia secara virtual, Rabu (14/10).

Mendagri menyatakan UU Ciptaker ini dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia.

Karena lebih dari 240 juta penduduk berusia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.

"Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa Undang-undang ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya," jelas Tito, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

"Mengenai aksi yang terjadi, kami faham ini karena memiliki pemahaman yang berbeda, meski belum memiliki draf asli dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri," katanya, sembari mengatakan softcopy draf UU Cipta Kerja tersebut akan segera diberikan kepada seluruh pimpinan daerah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Edy Rahmayadi melaporkan sejak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, telah terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari kelompok buruh dan mahasiswa di Sumut.

"Dengan kesigapan dan sinergitas aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk mengawal proses penyampaian pendapat tersebut, Sumut tetap dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dapat dilaporkan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi tidak berdampak pada memburuknya berbagai indikator pembangunan, terutama perkembangan kasus Covid-19 di Sumut," jelas Edy.

Ditambahkan Edy, sejak 5 Oktober 2020 hingga sekarang, kasus konfirmasi aktif di Sumut tetap menunjukkan penurunan. Demikian pula recovery rate (angka kesembuhan) yang terus meningkat dengan konsisten.

Merespons berbagai perkembangan yang terjadi terkait pengesahan UU Ciptaker, sebelumnya Pemprov Sumut telah menyatakan sikap untuk menunggu draf asli UU tersebut dari pihak yang berwenang. Untuk kemudian dipelajari bersama agar tidak terjadi kesalapahaman.

"Telah tersebar berita bohong (hoaks) mengenai statement saya terkait pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai media. Melalui forum ini, saya sampaikan bahwa itu tidak benar. Saya berharap agar semua elemen tetap bersikap produktif dan tidak merujuk informasi yang salah," bebernya.

Mengenai draf UU Ciptaker yang telah diterima, Edy akan menyosialisasikan dan membahas itu dengan para buruh, tokoh agama, tokoh adat, pakar hukum, mahasiswa, serta dengan tim ahli dari pakar ekonomi, TNI dan Polri, selanjutnya akan diambil kesimpulan untuk usulan ke Pemerintah Pusat.

"Nanti kita kasih waktu, apakah 3 hari atau 5 hari karena ini cukup banyak, 800 halaman lebih. Kalau mereka sanggup 3 hari, tapi kalau tak sanggup saya tak akan paksa, 5 hari oke. Habis itu kita duduk kembali di sini, masing-masing elemen ini membahas untuk untung ruginya Undang-undang ini dihadapkan kepada kesejahteraan rakyat Sumut," jelas mantan Ketua Umum PSSI ini.

"Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya. Setelah itu kita presentasikan, referensi kita laporkan ke pusat sebagai saran dan masukan untuk UU," tutup Edy Rahmayadi.

Sekadar info, Gubernur Edy Rahyamadi mengikuti rapat virtual bersama Mendagri dengan didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA