Melihat kondisi tersebut, dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI bidang keuangan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menekankan agar Pemprov DKI bisa lebih bijak dalam menerapkan aturan.
Menurut pria yang karib disapa Pras itu, pengusaha yang saat ini masih mampu bertahan, sesungguhnya tengah kesulitan untuk membiayai operasional dan menggaji karyawannya.
"Karena itu saya meminta kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta bijak dengan menyelaraskan aturan," ungkap Prasetio melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (15/10).
"Saya kira pemerintah pusat (Pempus) telah banyak menerbitkan aturan mengenai pemberian keringanan sebagai wajib pajak pada sektor usaha terdampak pandemi," sambung politikus PDI Perjuangan itu.
Aturan yang dimaksud antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Aturan Pempus tersebut sebaiknya juga diterapkan Pemprov DKI agar jumlah pengusaha yang terpaksa gulung tikar tak terus bertambah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: