Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Gatot Bela Petinggi KAMI Yang Ditangkap, Bos IPR: Satu Terluka, Semua Merasa Terluka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 09:59 WIB
Minta Gatot Bela Petinggi KAMI Yang Ditangkap, Bos IPR: Satu Terluka, Semua Merasa Terluka
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
rmol news logo Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo sudah sepatutnya membela rekan-rekan petinggi KAMI yang ditangkap aparat kepolisian.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (15/10).

"GN (Gatot Nurmantyo) harus membela rekan-rekan seperjuangannya," kata Ujang Komarudin.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, meskipun Gatot sudah bukan Panglima TNI alias telah menjadi rakyat biasa, namun dia harus membela rekan seperjuangan di KAMI yang ditangkapi polisi.

"GN bukan panglima lagi. Dia rakyat biasa, yang sedang berjuang bersama rakyat biasa lainnya. Sejatinya dalam perjuangan, satu terluka, maka semua merasa terluka," demikian Ujang Komarudin.

Seperti diketahui, Sekretaris Komite KAMI, Syahganda Nainggolan, ditangkap petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Selain Syahganda Nainggolan, Bareskrim juga melakukan penangkapan terhadap dua deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta Ketua KAMI Medan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, membenarkan personel Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.

"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB," kata Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA