Sidang akan digelar di Nurhadi dan Rizkie akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim hari Kamis tanggal 22 Oktober 2029," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/10).
Sidang akan dipimpin Saefudin Zuhri sebagai ketua majelis hakim, didampingi Duta Baskara sebagai hakim anggota I dan Sukartono sebagai hakim anggota II.
Berkas perkara Nurhadi kata Bambang dijadikan satu dengan terdakwa Rizkie Herbiyono. Nurhadi dan menantunya itu didakwa telah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan menantunya, Rizkie Herbiyono berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) yang hingga kini masih buron.
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: