Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Kerumunan di TPS, KPU Atur Jadwal Coblos Pemilih Secara Bergilir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 11:31 WIB
Hindari Kerumunan di TPS, KPU Atur Jadwal Coblos Pemilih Secara Bergilir
Ilustrasi pencoblosan/Net
rmol news logo Protokol kesehatan Covid-19 pada hari h pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akan diterapkan dengan cara mengatur jadwal pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Begitulah yang diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, dalam diskusi virtual CSIS, Rabu (14/10).

Dia menjelaskan, KPU akan membuat pemberitahukan jadwal datang ke TPS kepada pemilih yang akan mencoblos melalui formulir C.

"Kita sudah bagi waktunya. Jadi walaupun pemungutan suara itu dimulai dari pukul 07.00-13.00, di dalam formulir C nanti pemberitahuan kita akan buat," ujar Evi.

Sebagai contoh, mantan Anggota KPU Kota Medan ini menyebutkan batas waktu yang diberikan kepada pemilih hanya berkisar 1 jam saja.

"Misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00, ini dalam rangka mengurangi kerumunan yang berada di TPS," katanya.

Dengan begitu, KPU nantinya akan mensosilisasikan aturan tersebut kepada masyarakat pemilih. Bahkan, aturan ini akan dipraktekkan dalam simulasi pencoblosan yang akan dilakukan KPU setiap minggu.

"Jadi ini yang nanti akan kita sosialisasikan agar pemilih memperhatikan formulir C pemberitahuan ini supaya mereka tidak perlu sekaligus ya waktunya," ungkapnya.

"Karena selama praktek kita selama ini kan TPS itu pada pukul 08.00-10.00 itu penuh gitu ya, tapi ini akan kita bagi dalam formulir, jadi sudah diberitahu," demikian Evi Novida Ginting Manik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA