Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lukman Edy: Berkah UU Cipta Kerja, Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 14:30 WIB
Lukman Edy: Berkah UU Cipta Kerja, Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMKM
Ilustrasi
rmol news logo Undang Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR diantara ketentuan yang sangat berpihak kepada masyarakat luas adalah adanya penegasan kembali tentang kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk khususnya makanan, minuman dan obat yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pengaturan mengenai hal tersebut, dikatakan Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N) Lukman Edy, dilakukan melalui penyempurnaan terhadap Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal.

"Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal," ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Kata dia, dengan kewajiban sertifikasi halal selain menguntungkan konsumen ummat Islam, juga menguntungkan para pelaku usaha karena akan menuntut mereka untuk lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.

Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal. Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan.

Lukman mengakui, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Mereka telah menganggapnya sebagai sebuah investasi, bukan beban.

Sedangkan, pada pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan karena selama ini susah untuk mendapatkan sertifikasi halal selain alasan utamanya tidak memiliki pembiayaan.

"Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekedar sertifikasi halal," katanya.

Maka, lanjutnya, dengan kebijakan baru pemerintah yang akan memberi insentif dalam bentuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha serta memudahkan prosesnya melalui waktu pelayanan yang lebih singkat dan cepat.

"Ummat Islam akan tenang kalau sektor informal dan UMKM dibantu sertifikasi halalnya oleh pemerintah. Jadi, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja tidak sekadar mengatur, tapi juga menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan ummat dan terhadap UMKM," imbuhnya.

Menurutnya, untuk bisa mengoptimalkan pelayanan, pemerintah juga memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari Universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum.

Oleh karena itu, Ormas Islam harus terdorong untuk mengisi ruang-ruang baru dalam memenuhi amanat undang-undang dalam memenuhi kebutuhan SDM yang terkait dengan kelembagaan penjamin produk halal tersebut.

"Selama ini yang ditunggu tunggu oleh Ormas Islam, terutama Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh negara," pungkas Lukman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA