Jika setelah sidang dosen penguji menemukan adanya kesalahan redaksional di dalam skripsi, meski sudah ditandatangani sang dosen, mahasiswa masih boleh memperbaikinya.
Begitu yang dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/10).
“Kalau dianalogikan dalam kehidupan sehari-hari, paripurna itu ibarat sidang skripsi di kampus, kalau S1. Dalam sidang skripsi itu kan pasti ada revisi-revisi, tapi tidak mengubah substansi. Revisi-revisinya menyesuaikan dengan apa yang menjadi catatan-catatan. Naskah finalnya ya hasil revisi itu,†ujar Awiek, sapaan akrabnya.
“Itu kalau mau dianalogikan sederhana, meskipun tidak selalu itu yang dipakai analogi,†imbuhnya.
Sekretaris fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, UU yang telah diputuskan parlemen dalam sidang paripurna pekan lalu itu adalah hasil keputusan panitia kerja (panja) omnibus law UU Cipta Kerja di parlemen. Tidak mengubah substansi hukum yang ada di dalamnya.
“Yang kita putuskan sekali lagi di paripurna itu adalah laporan ketua baleg, terkait dengan keputusan yang dihasilkan di tingkat panja. Termasuk juga dari catatan fraksi, PPP dalam catatannya, bahwa karena masih banyak hal-hal yang secara teknis belum sesuai dengan keputusan panja, maka itu harus diluruskan sesuai dengan keputusan panja,†bebernya.
“Tidak ada yang mengubah substansi dan ada di catatan resmi PPP. Dan itu menjadi catatan bagian yang tak terpisahkan dari pengambilan keputusan di paripurna termasuk juga catatan-catatan dari fraksi lainnya,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: