Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bikin Nyaman Pekerja, Airlangga: Semua Fokus Pada Produktifitas Tanpa Pikirkan PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 15:09 WIB
Bikin Nyaman Pekerja, Airlangga: Semua Fokus Pada Produktifitas Tanpa Pikirkan PHK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Selama ini belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, jaminan tersebut diberikan supaya pekerja dapat produktif tanpa dihantui pemberhentian kerja tiba-tiba.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan PHK, itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Dikatakan Airlangga, UU Cipta Kerja juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

Menurutnya, yang juga dipercaya sebagai ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

“PHK itu adalah langkah terakhir. Buruh tidak suka PHK, dan pengusaha juga tidak suka PHK. Karena PHK terjadi kalau perusahaan itu rugi atau bangkrut,” katanya.

Ditegaskan oleh Airlangga, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir lewat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan.

Bahkan pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain. Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua,” tegasnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dengan UU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan terus membaik.

“Kalau pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5-5,5 persen maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja,” demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA