Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendardi: Demo UU Cipta Kerja Boleh, Tapi Harus Prioritaskan Ketertiban Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 17:12 WIB
Hendardi: Demo UU Cipta Kerja Boleh, Tapi Harus Prioritaskan Ketertiban Sosial
Ketua Setara Institute Hendardi/Net
rmol news logo Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua Setara Institute Hendardi berpendapat, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 dan hak asasi manusia.

Dalam pandangan Hendardi, secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati.

Meski demikian, Hendardi mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh melanggar batasan yang sudh dijadikan kesepakatan bersama.

"Seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," tutur Hendardi dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Dia menambahkan, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan, dengan cara yang dibolehkan oleh konstitusi.

"Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya," tegasnya.

Peristiwa awal Oktober tersebut, sambung dia, juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

"Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan," urainya.

Dia meminta, aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel.

Hendardi menilai, percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar baru-baru ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

"Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi," paparnya.

"Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi," pungkas Hendardi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA