Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Untuk Memperbaiki Demokrasi, Pj Ketum HMI Setuju Presidential Threshold 20 Persen Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 17:26 WIB
Untuk Memperbaiki Demokrasi, Pj Ketum HMI Setuju <i>Presidential Threshold</i> 20 Persen Dievaluasi
Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy/RMOL
rmol news logo Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara kelembagaan belum mengkaji secara matang terkait desakan pengurangan atau penghapusan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

"Kami belum sempat mengkaji secara serius, namun saya melihat, presidential threshold itu terlau tinggi," kata Pj Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung-RMOL tema "HMI Telah Bergerak! Merumuskan Peta Penyelamatan Negara" secara virtual, Kamis (15/10).

Jelas Arya Kharisma, dengan tingginya presidential threshold membuat peluang putra putri terbaik bangsa menjadi pemimpin semakin sempit.

Padahal menurutnya, demokrasi yang baik itu adalah, rakyat memilih pemimpinnya. Bukan memilih pemimpin yang sudah dipilihkan partai politik.

"Sekarangkan dipilih partai politik, baru masyarakat dipilihkan," ujar Arya Kharisma.

Ke depan, dia setuju presidential threshold sebesar 20 persen ini perlu dikaji secara matang, sehingga bisa memberbaiki demokrasi yang sudah jalan.

"Harus kita kaji dan perbaiki ke depan," ucapnya.

Ditambahkan Arya Kharisma, ada tiga ketentuan sebuah negara bisa disebut sebagai negara demokrasi. Pertama, politik tanpa kekerasan baik fisik atau aturan. Kedua, adanya partisipasi publik. Ketiga, kebebasan menyampaikan pendapat.

"Inilah cici-ciri negara demokratasi," tutupnya dalam acara yang dipandu redaktur Kantor Berita Politik RMOL, Angga Ulung Tranggana.

Seperti di ketahui, saat ini tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli bersama sahabatnya Abdulrachim Kresno didampingi kuasa hukum Refly Harun sedang mengajukan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizal Ramli dkk mendorong ambang batas pencalonan presiden harus berada di angka nol. Pasalnya, presidential threshold sebesar 20 persen yang ada saat ini adalah bentuk demokrasi kriminal.

Dimana, demokrasi kriminal itu berpotensi mencederai kehidupan demokrasi dengan maraknya politik uang dalam bursa politik Indonesia. Karena yang memilih calon pemimpin adalah cukong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA