Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Ogah Dibantah Soal Hoax Omnibus Law, PB HMI: Pejabat Negara Juga Pernah Minta Maaf Berikan Hoax!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 17:53 WIB
Pemerintah Ogah Dibantah Soal Hoax Omnibus Law, PB HMI: Pejabat Negara Juga Pernah Minta Maaf Berikan Hoax!
Arya Kharisma Hardy/Repro
rmol news logo Pernyataan Manteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate, yang menegaskan hoax omnibus law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan oleh pemerintah tidak boleh dibantahan, mendapat tanggapan dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Pj Ketua PB HMI, Arya Kharisma Hardy menilai, pernyataan pemerintah melalui Menkominfo itu seharusnya bisa menangkap maksud bathin yang disampaikan masyarakat.

"Ini kan yang perlu dilihat adalah apa maksud lahiriahnya masyarakat berbicara seperti itu. Artinya, informasi (dari) pemerintah yang diberikan ke bawah itu tidak cukup baik diterima, sehingga terjadilah miss informasi," ujar Arya dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung-RMOL tema "HMI Telah Bergerak! Merumuskan Peta Penyelamatan Negara" secara virtual, Kamis (15/10).

Oleh karena itu, Arya meminta pemerintah membuka akses seluas-luasnya informasi mengenai omnibus law UU Cipta Kerja. Tujuannya agar tercipta ruang dialektika antara pemerintah dan masyarakat.

"Saya kira kita ini perlu memaksimalkan ruang-ruang publik, agar informasi yang didapat oleh masyaralat itu adalah informasi yang baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arya mengingatkan pemerintah untuk berlaku bijaksana menghadapi protes masyarakat terhadap pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Karena sebelum-sebelumnya, ada pula pejabat negara yang menyampaikan kabar hoax lantas tidak diapa-apakan.

"Bicara hoax saya kira juga alat perangkat negara (pejabat negara) juga ada beberapa kali meminta maaf karena memberikan informasi yang hoax," demikian Arya Kharisma Hardy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA