Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maneger Nasution: Korban Kekerasan Demonstrasi UU Ciptaker Ajukan Perlindungan Ke LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 20:58 WIB
Maneger Nasution: Korban Kekerasan Demonstrasi UU Ciptaker Ajukan Perlindungan Ke LPSK
Ilustrasi LPSK/Net
rmol news logo Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Tidak sedikit elemen masyarakat menyuarakan pendapatnya melalui aksi demontrasi.

Pada sejumlah aksi penyampaian pendapat itu, banyak pula yang berujung dengan kericuhan hingga jatih korban.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution me mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk membungkam aspirasi tersebut, apalagi cara-cara pembungkaman dengan cara-cara kekerasan.

"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," kata Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Atas dasar itu, Maneger Nasution mempersilakan kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban kekerasan pada aksi-aksi menolak UU Ciptaker untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan," tuturnya.

LPSK, kata Nasution, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK.

Hak-hak dimaksud antara lain, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.

"Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048," demikian Maneger Nasution.

Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA