Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pereonomian Susiwijono, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/10).
"Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut, dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU)," ujar Susi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengesahan UU oleh Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak UU disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah.
Lebih lanjut, Susi menyatakan Penyusunan UU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011. Di mana, pembahasan telah dilakukan setidaknya sebanyak 64 kali rapat di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja).
Serangkaian proses panjang telah dilalui, sejak penyusunan draft RUU Cipta Kerja di internal Pemerintah pada tahun 2019, penyampaian RUU Cipta Kerja oleh Presiden kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden (SurPres) tanggal 7 Februari 2020," ungkapnya.
"Penyerahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020, dan pembahasan mulai dilakukan pada Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 14 April 2020," demikian Susiwijono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: