Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Sumut Buka Ruang Partisipasi Masyarakat Kaji Omnibus Law Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 16 Oktober 2020, 10:08 WIB
Gubernur Sumut Buka Ruang Partisipasi Masyarakat Kaji Omnibus Law Ciptaker
Gubernur Sumut ajak masyarakat mengkaji langsung isi UU Cipta Kerja untuk kemudian menjadi masukan bagi pemerintah pusat/RMOLSumut
rmol news logo Untuk menampung pandangan masyarakat soal omnibus law UU Cipta Kerja, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mengadakan pertemuan khusus bersama sejumlah kalangan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Kamis (15/10).

Kalangan masyarkat yang ikut dalam pertemuan itu mulai para akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi buruh, serta media massa.

Hadir juga Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Rektor USU Runtung Sitepu, Rektor UMSU Agussani, Rektor Unimed Syamsul Gultom, Rektor UHN Haposan Siallagan, Plt Rektor UIN SU Syafaruddin, Ketua PWI Sumut Hermansjah, Sekum MUI Sumut Ardiansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Edy menyampaikan setidaknya ada 11 klaster permasalahan dalam UU Cipta Kerja, dimana pemerintah telah melakukan kajian terhadap kebijakan yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja, serta kebutuhan atas regulasi yang diperlukan. Termasuk mengevaluasi berbagai undang-undang yang perlu dilakukan penyempurnaan.

Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi beberapa aspek yang diperlukan dalam cipta kerja, yang dibagi dalam 11 klaster permasalahan.

Yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi.

“Kita sudah mendapatkan draf UU Cipta Kerja dan kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing pihak. Jadi kita bagi per klaster. Setelah itu minggu depan, kita akan mulai diskusi dari klaster 1 sampai 11,” ujar Gubernur, usai memimpin rapat penjelasan teknis UU Cipta Kerja, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Diperkirakan Gubernur, kajian ini akan memakan waktu selama 11 hari, jika per hari dapat dituntaskan sebanyak 1 klaster.

Dirinya berharap hasilnya menjadi masukan yang baik dari Sumut guna disampaikan kepada Persiden RI. Karenanya berbagai lembaga terkait mulai dari akademisi, ormas, organisasi buruh dan lainnya diikutsertakan dalam kajian ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA