"Kembali menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat. Aksi akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB," kata Ketua BEM-SI Remy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Remy menjelaskan, aksi kali ini merupakan aksi damai sebagai gerakan intelektual dan moral mahasiswa seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak prorakyat.
Dalam aksi demonstrasi kali ini, BEM-SI membawa 4 tuntutan dan pernyataan sikap, yaitu:
1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020.
2. Mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
3. Mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.
4. Mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: