Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uchok Sky: Pembentukan Subholding Pertamina Bertentangan Dengan UU, Harus Dibatalkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 16 Oktober 2020, 13:51 WIB
Uchok Sky: Pembentukan Subholding Pertamina Bertentangan Dengan UU, Harus Dibatalkan<i>!</i>
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Net
rmol news logo Pembentukan subholding PT Pertamina didesak untuk segera dibatalkan.

Menurut pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi, dalam pembentukan subholding tersebut, konsultan Pertamina yakni Price Waterhouse Coopers (PwC) tidak menjadikan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu rujukan, khusunya Pasal 127 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Kajian yang dibuat tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang. Pertamina harus segera membatalkan pembentukan subholding tersebut, apapun alasannya," kata Uchok kepada wartawan, Jumat (16/0).

Uchok mengungkapkan, tindakan komisaris maupun direksi yang tidak melakukan tahapan-tahapan pembentukan subholding sebagaimana ketentuan Pasal 127 UU 40/2007 adalah tindakan perbuatan melawan hukum.

"Pembentukan subholding-subholding Pertamina ini melawan hukum. Dan adanya uang negara yang dipergunakan bukan hanya menghambur-hamburkan uang negara, tapi mengarah kepada potensi merugikan keuangan negara," lanjut Direktur Center for Budget Analysis (CBA) itu.

"Kalau tidak dibatalkan, Kaki Publik dan CBA bisa membawa hal ini untuk diperiksa KPK," tegas Uchok.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai pembentukan subholding banyak kontroversi. Ia pun setuju bila ada pihak yang menggugat Pertamina terkait pembentukan subholding tersebut.

"Nah itu, kalau digugat di pengadilan akan lebih terbuka, enggak apa-apa. Jadi nanti baik konsultannya maupun Pertamina akan menjelaskan di forum pengadilan itu," jelas Yusri.

Nantinya, hakim bisa meminta apa dasar kajiannya sesuai dengan gugatan. Gugatan juga menjadi hak setiap warga, terlebih bila ditemukan adanya pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, CBA dan KAKI Publik melayangkan somasi terbuka kepada Price Waterhouse Cooper (PWC), Menteri BUMN, Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero), dan Direksi PT Pertamina (Persero).

Dalam waktu 7 x 24 jam, mereka meminta agar Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Nomor: SK-198/MBU/06/2020, tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina dicabut.

Kedua, mencabut SK Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) tanggal 12 Juli 2020.

Ketiga, mengembalikan struktur organisasi PT. Pertamina seperti semula yaitu Direktorat Hulu, Direktorat Pengolahan, Direktorat Pemasaran Korporat, Direktorat Pemasaran Retail, Direktorat Keuangan, Direktorat SDM, Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, Direktorat Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia, Direktorat Perancanaan Investasi dan Manajemen Risiko dan Direktorat Manajemen Aset. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA