Pakar: Berbeda Pendapat Dengan Pemerintah Bukan Kejahatan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar/Net

Di mana di dalam konstitusi tersebut setiap warga negara memiliki hak untuk berpikir, berpendapat dan berhak mengemukakan pendapat.
Begitu tegas pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).
Pernyataan itu menanggapi penangkapan sejumlah aktivis yang kritis dalam mengemukakan pendapat mereka tentan kebijakan pemerintah.
“UUD menjamin HAM warganya mengekspresikan hak untuk berpikir, berpendapat dan hak untuk mengemukakan pendapatnya sekalipun itu berbeda dengan pemerintahan yang berkuasa," tegas.
Bentuk mengekspresikan pendapat, kata Abdul Ficar bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Baik dengan unjuk rasa atau berdemonstrasi, maupun menyatakan pendapat di media sosial.
Singkatnya, menegaskan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat dan mendukung sebuah pendapat, termasuk melalui media sosial secara online bukanlah kejahatan
"Berpendapat, berbeda pendapat dengan kebijakan pemerintah sekalipun bukanlah kejahatan! Demikian juga berdemontrasi bukanlah kejahatan," tegas Abdul Ficar.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Gempa Mamuju, Ustad Das\'ad Latif Nyaris Jadi Korban
Ustad Das #39;ad Latif nyaris menjadi korban akibat gempa bumi yang mengguncang Mamuju. Subuh sekitar Pukul 2.30 WITA. ..
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..