Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gatot Nurmantyo Puji Omnibus Law, Wakil Ketua Baleg: Beliau Objektif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 16 Oktober 2020, 17:47 WIB
Gatot Nurmantyo Puji Omnibus Law, Wakil Ketua Baleg: Beliau Objektif
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Pernyataan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo yang memuji tujuan omnibus law UU Cipta Kerja direspons positif oleh sejumlah anggota Badan Legislasi DPR.

Salah satunya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang menyebut Gatot objektif dalam memahami omnibus law UU Ciptaker. Sebab, Gatot yang pernah menjabat Panglima TNI dinilai mengetahui banyaknya regulasi yang tumpang tindih.

"Beliau objektif ya, sebagai orang yang pernah duduk di jajaran pemerintahan, melihat kendala-kendala yang ada saat itu termasuk juga salah satunya sudah disampaikan kendala-kendala investasi sudah banyak, di antaranya tumpang tindihnya regulasi,” kata Awiek sapaan akrabnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).

"Latar belakangnya beliau paham, dan saya kira apa yang disampaikan beliau menjadi orang yang objektif," imbuhnya.

Apakah pernyataan Gatot tersebut muncul untuk meredam situasi panas saat ini terkait pengesahan UU Ciptaker? Sekretaris Fraksi PPP DPR ini justru punya pandangan tersendiri.

Menurut Awiek, pernyataan Gatot itu muncul karena telah memahami kandungan dan subtansi dari undang-undang sapu jagat tersebut.

"Apakah itu terkait situasi yang memanas? Tidaklah. Di satu sisi beliau sebagai presidium KAMI ya, tapi di sisi lain beliau memang mengetahui persoalan yang sebenarnya ada di Indonesia itu seperti apa. Di luar ketentuan yang menimbulkan pro dan kontra, ya paling tidak masalah itu coba dijawab dalam omnibus law Cipta Kerja ini," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA