Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Hari Kedua Awasi Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Covid-19 Dua Kali Lipat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 17 Oktober 2020, 17:23 WIB
10 Hari Kedua Awasi Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Covid-19 Dua Kali Lipat
Bawaslu/Net
rmol news logo Pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada tahapan kampanye Pilkada Serentak yang berlangsung di 10 hari kedua tercatat meningkat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menyebutkan, jumlah pelanggaran protokol Covid-19 naik dua kali lipat, jika dibandingkan dengan pelanggaran yang terjadi 10 hari pertama kampanye.

"Hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Bawaslu menemukan pelanggaran Kesehatan (prokes) meningkat hingga dua kali lipat," ujar Afif dalam siaran pera yang diterima Sabtu (17/10).

Peningkatan itu, lanjut mantan Kornas JPPR itu, tercatat mulai tanggal 6 Oktober hingga 15 Oktober. Jumlahnya adalah sebanyak 375 kasus, atau bertambah 138 kasus dibandingkan 10 hari pertama kampanye pada 26 hingga 5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran 237 kasus.

Karena itu, Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, ataupun hingga pembubaran kampanye.

"Bawaslu menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis," ungkap Afif.

Sementara, untuk pemberian sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ini ada sebanyak 35 tindakan, atau lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 48 tindakan.

Lebih lanjut, Afif menerangkan peningkatan jumlah pelanggaran protokol Covid-19 ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka.

Di mana, Bawaslu mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

"Jadi ini terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," demikian Mochammad Afifuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA