Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Agusrin-Imron Dikabulkan Bawaslu Bengkulu, Helmi Hasan: Selamat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 17 Oktober 2020, 21:49 WIB
Gugatan Agusrin-Imron Dikabulkan Bawaslu Bengkulu, Helmi Hasan: Selamat
Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan, ucapkan selamat atas dikabulkannya gugatan Agusrin-Imron/Net
rmol news logo Putusan Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin-Imron disambut positif oleh rival politiknya di Pilkada Bengkul 2020, Helmi Hasan.

Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1 itu pun mengucapkan selamat kepada Agusrin-Imron.

"Alhamdulilah, selamat kepada Agusrin-Imron," ucap Helmi kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (17/10).

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar rangkaian sidang gugatan Agusrin-Imron terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang menetapkan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Gubernur.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon. Memutuskan pemohon sebagai pasangan calon dan meminta termohon untuk melaksanakan putusan," jelas Ketua Bawaslu Bengkulu Parsadaan Harahap, Sabtu (17/10).

Berikut keputusannya Bawaslu Provinsi Bengkulu:

1. Mengabulkan permhonan pemohon (Agusrin-Imron).

2. Membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.

4. Memerintahkan KPU Bengkulu menerbitkan keputusan pemohon sebagai peserta calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

5. Memerintahakan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat tiga hari kerja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA