Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1 itu pun mengucapkan selamat kepada Agusrin-Imron.
"Alhamdulilah, selamat kepada Agusrin-Imron," ucap Helmi kepada
Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (17/10).
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar rangkaian sidang gugatan Agusrin-Imron terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang menetapkan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Gubernur.
"Memerintahkan KPU untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon. Memutuskan pemohon sebagai pasangan calon dan meminta termohon untuk melaksanakan putusan," jelas Ketua Bawaslu Bengkulu Parsadaan Harahap, Sabtu (17/10).
Berikut keputusannya Bawaslu Provinsi Bengkulu:
1. Mengabulkan permhonan pemohon (Agusrin-Imron).
2. Membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.
3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.
4. Memerintahkan KPU Bengkulu menerbitkan keputusan pemohon sebagai peserta calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. Memerintahakan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat tiga hari kerja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: