Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca Perpres DP Mobil Pejabat, Ketum ProDEM Ragu Jokowi Baca 812 Halaman UU Ciptaker

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-5'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 18 Oktober 2020, 07:48 WIB
Berkaca Perpres DP Mobil Pejabat, Ketum ProDEM Ragu Jokowi Baca 812 Halaman UU Ciptaker
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
rmol news logo Keraguan bahwa Presiden Joko Widodo sudah membaca seluruh draf omnibus law UU Cipta Kerja mulai muncul dibenak publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keraguan itu salah satunya disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

Keraguannya itu muncul lantaran Jokowi pernah menandatangani sebuah aturan yang belum dibaca. Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang diundangkan pada 23 Maret 2015 lalu.

Perpres ini kemudian dicabut setelah Presiden Jokowi mengakui bahwa naiknya tunjangan uang muka (down payment/DP) pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara bukan kebijakan yang tepat.

Mantan walikota Solo itu kemudian menyalahkan para menteri karena kurang peka dan teliti dalam menyaring usulan kebijakan tersebut. Dengan kata lain, kata Iwan Sumule, Jokowi tidak tahu tentang apa yang ditandatanganinya.

“Ingat Perpres Kenaikan DP Mobil Pejabat yg hanya beberapa lembar? I don't read what I sign. Kemudian Perpres dicabut,” tanya Iwan Sumule kepada redaksi, Minggu (18/10).

Berkaca dari periswa tersebut, Iwan Sumule ragu Jokowi membaca seluruh draf UU Ciptaker yang jumlahnya 812 halaman.

“Apa nitizen percaya 812 hal Draf UU Omnibus Law sedang dibaca Jokowi?” tegasnya.

Dia menekankan bahwa UU Ciptaker telah membuat kerusuhan di mana-mana. Untuk itu, ProDEM mendesak agar UU ini dicabut juga.

“UU Omnibus Law bikin ricuh bukannya dibatalin, malah tangkapin aktivis. Iya nggak sih?” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA