Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wempy Hadir: Penangkapan Petinggi KAMI Pasti Berdasar Data Intelijen Yang Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 18 Oktober 2020, 12:43 WIB
Wempy Hadir: Penangkapan Petinggi KAMI Pasti Berdasar Data Intelijen Yang Lengkap
Direktur eksekutif Indopolling Network, Wempy Hadir/RMOL
rmol news logo Penangkapan beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memunculkan pr dan kontra di berbagai kalangan.

Analis politik Wempy Hadir berpendapat aparat penegak hukum pasti sudah memiliki informasi dan data dari intelijen sebelum melakukan penangkapan terhadap oknum petinggi KAMI.

Menurut Direktur eksekutif Indopolling Network ini, data intelijen yang didapatkan oleh pemerintah pasti mengindikasikan tindakan melawan hukum yang melawan hukum.

"Saya kira penangkapan (oknum petinggi KAMI) pasti berdasar informasi intelijen yang lengkap, polisi nggak mungkin berani bermain-main apalagi menjadi corong kekuasaan, apalagi membungkam gerakan politik KAMI seperti yang diduga oleh banyak pihak," demikian kata Wempy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10).

Terkait dengan tudingan banyak pihak terhadap Korps Bhayangkara membungkam gerakan KAMI, pihak kepolisian harus melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional.

Wempy meminta aparat kepolisian segera membebaskan para petinggi KAMI jika dalam proses penyidikan tidak didapati bukti-bukti tindakan melawan hukum.

"Kalau ternyata fakta hukumnya lemah, polisi harus segera melepaskan. Masyarakat harus dijaga kepercayaannya bahwa polisi memang menjadi penegak hukum dan bukan alat kekuasaan," demikian kata Wempy.

Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut orang supaya berbuat rusuh.

Bukti yang dijadikan dasar oleh polisi adalah bukti percakapan grup whatsapp.

Syahganda dan oknum petinggi lainnya disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA