“Ada sebanyak 9 peringatan tertulis untuk tiga pasangan calon terkait pelanggaran protokol kesehatan,†kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, Senin (19/10).
"Sembilan peringatan tersebut terdiri dari 4 peringatan untuk Paslon nomor urut 1, kemudian satu peringatan untuk paslon nomor urut 2, serta 4 peringatan untuk paslon nomor urut 3," lanjut Roni.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat sama-sama menjaga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar pesta demokrasi tersebut tak berujung bencana.
Masih kata Roni, Bawaslu juga meminta semua petugas Panwascam agar tidak ragu dalam bertindak jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada.
"Kedudukan Bawaslu dalam pelaksanaan protokol kesehatan sudah sangat jelas tidak perlu ragu lagi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kampanye," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: