Hal
tersebut disampaikan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam merespons
pernyataan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie
yang mengkritisi kapasitas penjara di Indonesia yang telah melebihi
batas.
"Ada saran prof, mengingat penjara sudah
over
load dan beban negara semakin besar, penjara digunakan hanya
untuk tahanan politik," kata Marzuki Alie di akun Twitternya, Senin
(19/10).
Sebaliknya, pelaku pidana diusulkan dihukum dengan hukuman lain, salah satunya dengan hukum Islam.
"Sedangkan
pidana lain dihukum
qisas, korupsi sita semua
hartanya sampai miskin. KTP dikasih tanda bahwa koruptor. Untuk mencuri
potong tangan dan lain-lain," tandasnya disertai dengan
emoticon tersenyum.
Sebelumnya Jimly
menegaskan pentingnya menerapkan penggunaan penjara sesuai
peruntukannya, yakni hanya sebagai tempat bagi pelanggar hukum pidana,
bukan untuk para pengkritik pemerintah yang belakangan ditangkap dan
ditahan.
Hal itu dinilai penting dilakukan lantaran saat ini
kapasitas penjara di Indonesia sudah melebihi batas, yakni mencapai 208
persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: