Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sindiran Mantan Ketua DPR: Penjara Untuk Tahanan Politik Saja, Pelanggar Pidana Dihukum Qisas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 19 Oktober 2020, 16:01 WIB
Sindiran Mantan Ketua DPR: Penjara Untuk Tahanan Politik Saja, Pelanggar Pidana Dihukum <i>Qisas</i>
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie/Net
rmol news logo Hukuman penjara disarankan hanya diperuntukkan bagi tahanan politik, bukan lagi sebagai tempat untuk pelanggar pidana.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam merespons pernyataan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie yang mengkritisi kapasitas penjara di Indonesia yang telah melebihi batas.

"Ada saran prof, mengingat penjara sudah over load dan beban negara semakin besar, penjara digunakan hanya untuk tahanan politik," kata Marzuki Alie di akun Twitternya, Senin (19/10).

Sebaliknya, pelaku pidana diusulkan dihukum dengan hukuman lain, salah satunya dengan hukum Islam.

"Sedangkan pidana lain dihukum qisas, korupsi sita semua hartanya sampai miskin. KTP dikasih tanda bahwa koruptor. Untuk mencuri potong tangan dan lain-lain," tandasnya disertai dengan emoticon tersenyum.

Sebelumnya Jimly menegaskan pentingnya menerapkan penggunaan penjara sesuai peruntukannya, yakni hanya sebagai tempat bagi pelanggar hukum pidana, bukan untuk para pengkritik pemerintah yang belakangan ditangkap dan ditahan.

Hal itu dinilai penting dilakukan lantaran saat ini kapasitas penjara di Indonesia sudah melebihi batas, yakni mencapai 208 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA