Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sanksi Pidana Dihapus, Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Tonjolkan Sisi Edukasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 Oktober 2020, 17:29 WIB
Sanksi Pidana Dihapus, Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Tonjolkan Sisi Edukasi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan/Istimewa
rmol news logo DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan virus corona baru alias Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10).

Nantinya, Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi virus corona di ibukota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan menjelaskan, Perda ini berisikan 11 bab dengan 35 pasal. Hal itu telah mengalami penyesuaian dari rancangan sebelumnya yang berisi 13 bab dan 38 pasal.

Adapun pasal yang memuat sanksi pidana berupa kurungan dalam Perda ini telah dihilangkan.

"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, edukasi harus terus menerus dilakukan sehingga melahirkan kesadaran.

Walau hanya berupa sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan wabah mematikan ini bisa diputus.

"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19. Maka mohon dukungan kita semua untuk bisa mensosialisasikan Perda ini secepat mungkin," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 ini mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA