Ketua DPW PAN Jawa Barat Desy Ratnasari menjelaskan, dalam UU 14/2008 mengenai KIP dituliskan bahwa bukan hanya pemerintah tapi lembaga atau badan publik, seluruh organisasi yang berbadan hukum maupun tidak, wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
Ia menilai, selama mereka menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), maupun sumbangan dari masyarakat atau bantuan dari luar negeri, maka memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat.
"Mereka memiliki kewajiban memberi informasi yang penting tentang kebijakan yang akan memberikan dampak kepada masyarakat atau pengguna kebijakan," ujar Desi dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (19/10).
Namun di sisi lain, yang terpenting adalah keaktifan masyarakat dan jangan menunggu disosialisasikan.
"Masyarakat juga harus aktif, ngapain kita memilih pemimpin atau dewan kalau tidak memiliki waktu dan hak untuk bertanya," jelasnya.
Desy juga menerapkan keterbukaan informasi publik di partainya agar program-program yang sedang dijalankan sampai ke seluruh anggota.
"Misalnya, beberapa hari lalu di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mensosialisasikan di seluruh struktur partai maupun konfrensi pers kepada masyarakat terkait sikap PAN terhadap UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.