Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Tidak Netral, Kadisdukbud Tangsel Dilaporkan Ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 20 Oktober 2020, 09:40 WIB
Diduga Tidak Netral, Kadisdukbud Tangsel Dilaporkan Ke Bawaslu
Wakil Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho melaporkan ASN yang diduga memihak di Pilkada Tangsel/RMOLBanten
rmol news logo Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel resmi dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Pihak yang melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN ini adalah Public Transparency Watch (TRUTH). Menurut Wakil Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho, ASN yang diduga memihak adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tangsel, Taryono.

Hal itu dibuktikan dengan potongan gambar dalam pesan WhatsApp yang berisi percakapan sejumlah alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Dari laporannya tersebut, Jupry berharap Pilkada Serentak 2020 di Tangsel tidak dirusak oleh adanya ASN yang terlibat langsung dalam mendukung salah satu paslon.

"Bicara netralitas ASN, saya pikir kita berkaca dari empat tahun lalu, bagaimana kekuasan ini mendominasi seluruh perangkat untuk meloloskan salah satu calon. Jangan sampai Pilkada tahun ini, yang notabene memberikan harapan bagi Tangsel, kok enggak ada ke arah sana, kami sayangkan hal tersebut," ujar Jupry di Kantor Bawaslu Tangsel, Senin (19/10).

Jupry mengingatkan kepada Bawaslu Tangsel sebagai pengawas untuk kooperatif dan bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Terlebih, Bawaslu merupakan lembaga yang independen dan bisa berjalan sesuai dengan tugas serta aturan yang berlaku.

"Kita punya catatan panjang sama Bawaslu Tangsel di Pilkda sebelumnya. Jadi, jangan sampai periode sebelumnya terjadi di periode sekarang, karena kita tahu Bawaslu orangnya masih lama," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Dan kita ingatkan ke Bawaslu, agar lebih cepat dan kooperatif. Dan saya pikir ini menjadi harapan kita semua, agar lembaga yang independen ini bisa berjalan dengan rule-nya," tambah Jupry.

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun. Namun, ASN di Tangsel justru banyak yang melanggarnya.

Seperti diketahui, beredar potongan gambar berisi pesan di aplikasi WhatsApp milik Kadisdikbud Tangsel, Taryono yang menyebarkan kalender, visi dan misi, serta banner milik paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Dalam WhatsApp tersebut Taryono meneruskan pesan yang bertuliskan, "Mohon izin arahan ibu jika membutuhkan bisa tgl cetak."

Diketahui pula, calon Walikota Tangsel nomor urut 3, Benyamin Davnie merupakan petahana. Benyamin sudah dua periode menjadi Wakil Walikota Tangsel untuk mendampingi Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Nah, pada Pilkada Tangsel 2020, Benyamin berpasangan dengan Pilar Saga Ichsan yang merupakan anak dari petahana Bupati Serang, Ratu Tatu Chosiyah, sekaligus keponakan Airin Rachmi Diany. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA