Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mau Uang Secepat Kilat? Jokowi Disarankan Jalankan UU MLA Bukan Omnisbus Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Oktober 2020, 11:37 WIB
Mau Uang Secepat Kilat? Jokowi Disarankan Jalankan UU MLA Bukan Omnisbus Law
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Pemerintahan Presiden Joko Widodo disarankan untuk menjalankan Undang-Undang tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (UU MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss.

Saran itu disampaikan pengamat ekonomi politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/10).

Menurutnya, UU MLA lebih efektif menutup APBN yang jebol ketimbang omnibus law UU tentang Cipta Kerja.

"Dari pada birokrasi pingsan urus ratusan PP, Perpres, Kepres, dan ribuan Permen soal omnibus law, mending Paduka yang Mulia (Presiden Joko Widodo) laksanakan UU MLA ini," kata Salamuddin Daeng.

"Omnibus law belum jelas dapat uangnya kapan untuk bisa nutup APBN yang jebol? Sementara MLA jelas dapat uang secepat kilat," lanjut dia.

Salamuddin Daeng mengutip pernyataan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss DPR RI, Ahmad Sahroni yang menyebut hampir Rp 10 ribu triliun pajak yang bisa ditarik dari dana warga Indonesia di Swiss.

"Jelas dengan UU MLA bisa sita aset Rp 10 triliun. Karena semua datanya sudah ada di kantong Paduka. Semoga segera terlaksana ya. Rakyat pasti dukung," tutupnya.

Pertenganan Juli 2020, DPR mensahkan RUU MLA Indonesia-Swiss. Regulasi ini bertujuan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, hingga membawa harta haram yang disimpan sejumlah koruptor di Swiss. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA