Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Libatkan ASN Dan Politik Uang, Paslon Nomor Urut 2 Dilaporkan Ke Bawaslu Banyuwangi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 20 Oktober 2020, 14:31 WIB
Diduga Libatkan ASN Dan Politik Uang, Paslon Nomor Urut 2 Dilaporkan Ke Bawaslu Banyuwangi
Pelapor paslon Pilkada Banyuwangi nomor urut 2 ke Bawaslu, Ahmad Thohir Wijaya Kusuma/RMOLJatim.
rmol news logo Diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politik uang saat kampanye, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Banyuwangi dilaporkan ke Bawaslu setempat.

"ASN yang diduga dilibatkan untuk berkampanye merupakan oknum Satpol-PP yang bertugas di Kecamatan Genteng. Termasuk dugaan adanya politik uang agar mendukung paslon nomor 2, Ipuk-Sugirah," jelas pihak pelapor, Ahmad Thohir Wijaya Kusuma, dikutip Kantor Berita RMOLJatim di kantor Bawaslu, Selasa (20/10).

Beliau (oknum Satpol), sambungnya, terang-terangan mendukung untuk mengarahkan ke paslon tertentu. Ada juga foto segepok uang yang dipamerkan oknum tersebut. Bahkan dia juga terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 2.

Ahmad mengaku, melaporkan paslon nomor 2 itu atas nama Aktivis Muda Banyuwangi (AMB), yang menolak adanya kampanye politik uang, dan mendukung netralitas ASN.

Dalam laporannya tersebut, beberapa bukti adanya dugaan politik uang dan oknum ASN yang mendukung salah satu paslon di Pilkada Banyuwangi 2020 telah diserahkan kepada Bawaslu Banyuwangi.

"Saya melaporkan agar Bawaslu menindak dan memproses pelanggaran-pelanggaran kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Banyuwangi dan supaya netralitas ASN tetap terjaga," paparnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan, sebagai badan pengawas pemilu tidak boleh menolak setiap laporan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran divisinya akan mengecek kelengkapan berkas.

"Ada dua hari untuk kita melakukan kajian awal. Untuk menentukan syarat formil materiilnya sudah lengkap atau belum," jelasnya.

Apabila sudah lengkap, maka Bawaslu akan meregister dan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu yang beranggotakan dari unsur kejaksaan dan penyidik kepolisian serta Bawaslu. Itu dilakukan untuk menentukan apakah ditemukan unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

Mekanisme berikutnya, lanjut Hasyim, jika dinyatakan lengkap akan dilakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran, selama 5 hari. Masuk ke dalam jenis apa pelanggarannya. Apakah pidana, administrasi, atau yang lain.

"Setelah itu kita lakukan pleno. Kalau tidak ada unsur pidana, kita tindak lanjut dengan undang-undang yang lain sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA