Seperti halnya di Prancis yang telah menggelar Pemilu di tengah wabah Covid-19. Dutabesar Indonesia untuk Prancis Merangkap Andora, Monako, dan UNESCO, Arrmanatha Christiawan menuturkan, ada hal menarik yang diterapkan pada proses Pemilu di negara 'Kota Mode' itu.
Salah satunya soal diberlakukannya
proxy voting atau pemilih dapat mendelegasikan hak pilihnya kepada perwakilan pada saat Pemilu.
"Satu hal yang menarik dalam konteks proses pemilihan Pilkada di Prancis yakni adanya
proxy voting yang membolehkan orang menggunakan hak pilihnya diwakili orang lain," kata Dubes Arrmanatha Christiawan Nasir dalam webinar series Partai Golkar bertajuk 'Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilu Selama Pandemi Covid-19', Selasa (20/10).
Meskipun demikian, kata Arrmanatha, masyarakat setempat harus sudah teregister jika ingin melakukan
proxy voting sebagaimana diatur dalam regulasi pemilihan di Prancis.
"Harus teregister. Di saat Covid-19 dia tidak bisa ke TPS, dia bisa menelepon dan meminta petugas TPS didampingi polisi agar dia bisa menggunakan hak pilihnya baik di RS dan lain-lain," tuturnya.
Selain Arrmanatha, narasumber lain dalam webinar series Partai Golkar yakni Dutabesar LBBP RI untuk Korea Selatan Umar Hadi, Ketua Bawaslu Abhan dan Komisioner KPU Ilham Saputra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: